DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi Liberal di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang berlangsung setelah Indonesia menjadi negara kesatuan kembali (1950), hingga berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Masa ini dikenal juga sebagai masa demokrasi parlementer, karena kekuasaan legislatif (DPR) sangat dominan dan kabinet sering berganti.